Pagi-pagi, tayangan layar kaca televisi mengejutkan saya dengan pemberitaan ngamuknya para pelajar SMA Swasta "P" di Jogyakarta, yang memporak-porandakan fasilitas sekolah dan menuntut turunnya Kepala Sekolah mereka, karena dianggap "TERLALU DISIPLIN"?.
Padahal beberapa hari sebelumnya, di dalam perkuliahan saya kepada para Guru TK, SD, SMP dan SLTA yang sedang mengikuti program S1, muncul pertanyaan menarik dari salah satu mahasiswi (Guru SLTP) seperti ini ; "pak bagaimana caranya mengatasi kebandelan seorang siswa yang selalu membuat ulah, bahkan rambutnya sudah di cat merah".
Kemudian saya balik bertanya kepada penanya (untuk menyelidik) "apakah di sekolah Anda ada butir Tata Tertib Sekolah yang melarang siswa untuk mengecat rambut, selain hitam?". Nampaknya pertanyaan balik saya justru mengherankan penanya, bahkan seluruh mahasiswa di kelas perkuliahan tersebut. Agar tidak semakin membingungkan maka saya langsung menjelaskan, bahwa Tata Tertib Sekolah itu adalah "komitmen bersama seluruh anggota Masyarakat Sekolah" , sehingga saat penyusunannya harus melewati proses demokratis (bisa sistem perwakilan) yang mencerminkan semua unsur di dalam Masyarakat Sekolah itu. Sebaiknya penyusunan dan atau pembahasan Tata Tertib Sekolah dilaksanakan pada Rapat Kerja Sekolah pada saat pennyiapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), karena Tata Tertib Sekolah adalah bagian dari KTSP itu sendiri. Hampir seluruh cetak biru yang bernama KTSP ini, akan menjadi tuntunan operasional penyelenggaraan proses pendidikan di sekolah, seperti arti dari "kurikulum" itu sendiri. Komite Sekolah secara aktif menjadi bagian yang seharusnya mendorong terciptanya proses perubahan Paradigma Baru (New Paradigm) bahwa Sekolah harus menjadi tempat yang mampu mempelopori proses demokratisasi dan penegakkan HAM. Diawal reformasi dulu ada forum "Reformasi Pendidikan" yang secara aktif mencari formulasi untuk me "re-formasi"-
Jadi idealnya, bukan hanya Tata Tertib Sekolah yang harus dijalankan "bersama" akan tetapi seluruh komponen di dalam KTSP yang telah disyahkan didepan Rapat Kerja Sekolah serta disetujui oleh pihak Dinas Pendidikan setempat juga harus diamankan agar tetap bisa berjalan (sesuai dengan proporsi dan tanggung jawab masing-masing unsur, termasuk peserta didik dan Guru serta Kepala Sekolah, Orang Tua Siswa, bahkan Penjaga Sekolah dan Bapak-Ibu Penjual makanan di Kantin Sekolah sekalipun). Memang ada prasyarat yang harus dipenuhi di dalam pemberlakuan ketetapan bersama seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan juga berlaku bagi ketetapan KTSP tersebut yaitu, kewajiban pihak tertentu (sekolah) untuk mengundangkannya atau mensosialisasikannya kepada setiap elemen dari unsur pembentuk masyarakat sekolah.
Bahkan di suatu sekolah di bilangan jalan Kramat Raya Jakarta yang saya temui (sekolah yang berkualitas bagus dan sangat dikenal oleh masyarakat) mencantumkan butir Tata Tertib Sekolah yang berbunyi "Peserta didik yang kedapatan menyontek saat ujian/ulangan berlangsung, bersedia dikelaurkan dari sekolah", dan setiap Orang Tua maupun Peserta didik bersangkutan menandatangani tanda persetujuannya.
Jangan lupa Pelaksanaan KTSP termasuk di dalamnya melaksanakan dan mengamankan "mutu hasil belajar" yang sudah ditetapkan di dalam Kriteria Kompetensi Minimal (KKM) tiap Mata Pelajaran. Seringkali pihak "sekolah" secara sepihak menganulir KKM dengan cara menurunkan Batas Minimal Kompetensi untuk "mengkatrol" nilai peserta didik yang tidak kompeten, pada Rapat Pleno Penetapan Kenaikan Kelas atau Kelulusan yang dipimpin oleh Kepala Sekolahnya. Sehingga saat peserta didik mengantarkan Orang tuanya untuk megambil rapor kepada WaliKelas-nya, yang semula merasakan "stress berat" karena takut gagal (tidak naik kelas atau tidak lulus), namun setelah melihat rapornya, peserta didik bersangkutan justru terheran-heran sambil bergumam "Lho kok naik kelas ya, padahal menurut perhitungan hasil ulangan harian, nilai tugas, dan nilai ulangan umum (blok), seharusnya aku nggak naik kelas". Maka sang peserta didik yang baru membaca dokumen rapor dengan predikat naik kelas atau lulus, berkata lagi " Yaah ...Maradona saja boleh berkata "tangan tuhan" yang digunakan untuk menceploskan bola ke gawang lawan saat tim Argentina menjuarai Piala Dunia, kenapa saya tidak, toh sama-sama keputusan yang salah dari wasit yang memimpin pertandingan saat itu ataupun keputusan rapat pleno penetapan kenaikan kelas saya, toh sama-sama tidak dapat di ralat lagi, pokoknya gue naik kelas, titik!".
Mungkin kita semua tidak menyadari bahwa kejadian seperti ini, merupakan awal muasal dari peristiwa yang sangat mengerikan kita semua sebagai bangsa, yaitu runtuhnya pendidikan moral kejujuran sekaligus "Pendidikan Korupsi".
Kejadian ngamuknya para pelajar SMA Swasta "P" di Jogyakarta, memang tidak terlepas dari berbagai pengaruh, termasuk peneladanan perilaku dan figur yang membanggakan (remaja). Pada kesempatan ini saya tidak ingin mengembangkan masalah perkembangan psikologi remaja sebagai salah satu penyebab tidak patuhnya peserta didik pada ketetapan hukum (Tata Tertib Sekolah) . Sorga milik Sang Maha Suci saja ada TATA TERTIB-nya, silahkan buka kitab suci, kita akan menemukan pembelajaran mengapa Adam As dan Ibu Hawa dikeluarkan dari Sorga yang menjadi idaman setiap manusia, jawabannya karena Adam dan Hawa telah melanggar TATA TERTIB sorga (mendekati bahkan memakan buah "kuldi"). Namun janganlah lalu kita pakai hal itu sebagai pembenaran bahwa setiap anak cucu Adam juga boleh melanggar TATA TERTIB/HUKUM/ATURAN/KESEPAKATAN.
Oleh karenanya perlu pula kita renungkan bersama, bahwa selain lemahnya proses sosialisasi Tata Tertib Sekolah, masalah moral, keimanan dan kejujuran adalah nafas dari pendidikan itu sendiri.
Pendidikan tanpa peneladanan kejujuran adalah kebohongan, dan kebohongan adalah kejahatan!, baru titik!.
Diperlukan analisis yang mendalam terhadap berbagai kasus serupa, seperti kejadian diberbagai daerah dengan ngamuknya para mahasiswa yang meluluh-lantakkan kampusnya sendiri sebagai refleksi ketidak puasannya.